RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru
ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels
AVNMEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Indonesia.
Daftar ini memuat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, dan menjadi rujukan utama legalitas platform kripto nasional.
Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat.
Dalam daftar resmi itu, OJK mencantumkan nama perusahaan beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan resmi, sehingga dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi aset kripto secara legal dan aman.
Dasar Hukum Whitelist Pedagang Aset Kripto
OJK menegaskan, masyarakat wajib menjadikan whitelist sebagai acuan utama.
Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Pasal 218 UU P2SK, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memiliki izin sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.
Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara 5–10 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain UU P2SK, penerbitan whitelist juga menjadi bagian dari proses peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
OJK Imbau Masyarakat Waspada Platform Ilegal
Seiring rilis whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi.
Seluruh aktivitas transaksi disarankan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi OJK.
OJK juga mengingatkan risiko penggunaan platform di luar whitelist, karena tidak berada dalam pengawasan otoritas dan berpotensi merugikan pengguna.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap:
- Tautan dan domain menyerupai (typosquatting)
- Promosi mencurigakan di media sosial
- Komunitas, seminar, atau edukasi kripto yang mengarahkan ke platform tidak berizin
Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin OJK
Berikut PAKD berizin di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Tokocrypto, Triv, dan Upbit Indonesia.
Sementara CPAKD terdaftar meliputi:
- digitalexchange.id
- Fasset
- GudangKripto
- Luno
Lembaga Pendukung Aset Keuangan Digital
Selain pedagang kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung yang telah berizin, yakni:
- CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
- KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring
- ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository sebagai Kustodian
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri agar seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital berjalan legal, transparan, dan terawasi.
Prinsip 2L: Legal dan Logis
OJK kembali menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih platform kripto.
Legal berarti platform memiliki izin resmi dan tercantum dalam whitelist OJK.
Logis berarti penawaran imbal hasil masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perdagangan aset kripto ilegal sesuai ketentuan UU P2SK. (jas)



