Pasar Kripto

RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru

ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels

Seiring rilis whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi.

Seluruh aktivitas transaksi disarankan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi OJK.

OJK juga mengingatkan risiko penggunaan platform di luar whitelist, karena tidak berada dalam pengawasan otoritas dan berpotensi merugikan pengguna.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap:

  • Tautan dan domain menyerupai (typosquatting)
  • Promosi mencurigakan di media sosial
  • Komunitas, seminar, atau edukasi kripto yang mengarahkan ke platform tidak berizin

 

Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin OJK

Berikut PAKD berizin di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:

Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Tokocrypto, Triv, dan Upbit Indonesia.

Sementara CPAKD terdaftar meliputi:

  • digitalexchange.id
  • Fasset
  • GudangKripto
  • Luno
Related News
Recent News
image
Business Target Rp1.314 Triliun, Maybank Percepat Pembiayaan Hijau untuk Industri ASEAN
by Adrian Jasman2026-06-30 16:57:03

Maybank Indonesia luncurkan investasi hijau syariah untuk mendukung transisi ekonomi rendah karbon.

image
Business Nuanu Gelar Gastronomy Leaders 2.0, Bidik Bali Jadi Destinasi Kuliner Kelas Dunia
by Adrian Jasman2026-06-30 12:59:45

Gastronomy Leaders 2.0 satukan chef, investor, dan pelaku restoran untuk majukan Bali.