RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru
ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels
Seiring rilis whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi.
Seluruh aktivitas transaksi disarankan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi OJK.
OJK juga mengingatkan risiko penggunaan platform di luar whitelist, karena tidak berada dalam pengawasan otoritas dan berpotensi merugikan pengguna.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap:
- Tautan dan domain menyerupai (typosquatting)
- Promosi mencurigakan di media sosial
- Komunitas, seminar, atau edukasi kripto yang mengarahkan ke platform tidak berizin
Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin OJK
Berikut PAKD berizin di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Tokocrypto, Triv, dan Upbit Indonesia.
Sementara CPAKD terdaftar meliputi:
- digitalexchange.id
- Fasset
- GudangKripto
- Luno



