Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas
DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA
AVNMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak terburu-buru diselesaikan.
Menurutnya, materi yang dibahas masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian substansi dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Iswandi dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Ia menilai draf raperda yang saat ini dibahas masih membutuhkan penyempurnaan sehingga belum tepat untuk dibawa ke tahap finalisasi.
“Hasil pembahasan tadi sebenarnya mau finalisasi. Tapi saya mengkritisi dan tidak mau lanjut karena banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan judul raperda yang dibahas,” pungkasnya.
Menurut Iswandi, pengelolaan dan pengaturan limbah B3 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak membuat regulasi yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.
“Karena kita tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan pusat di PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu jelas,” ungkapnya.
Legislator dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ia menilai pembentukan perda seharusnya tidak sekadar memenuhi target program legislasi daerah.
Selain mempertanyakan urgensinya, Iswandi juga menyoroti masih banyak isu lain yang menurutnya lebih mendesak untuk diatur melalui perda.
Ia mengungkapkan bahwa usulan Raperda Limbah B3 yang sedang dibahas bukanlah usulan baru, melainkan telah masuk dalam agenda legislasi sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau masih banyak masalah yang lebih urgen untuk diperdakan, lebih baik itu dulu yang diprioritaskan. Ternyata ini perda lama, usulan tahun 2022,” terangnya.
Selama proses pembahasan, Iswandi mengaku menelaah secara rinci isi raperda tersebut.
Sejumlah ketentuan dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga belum dapat disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saya koreksi pasal per pasal. Akhirnya ya mentah lagi jadinya dan harus dibahas ulang,” ucapnya.
Terkait adanya daerah lain yang telah lebih dahulu memiliki perda mengenai limbah B3, Iswandi menilai setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.
Oleh sebab itu, keberadaan regulasi serupa di daerah lain tidak bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pengesahan aturan yang menurutnya masih menyimpan banyak ketidakjelasan.
“Kalau di daerah lain sudah ada ya enggak masalah. Tapi kalau masih banyak ketidakjelasan di sini, ya harus dibahas ulang. Jangan membuat sesuatu yang enggak jelas,” jelasnya. (adv/naf)





