Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Dorong THL Jadi PPPK, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci Perpanjangan Kontrak

ILUSTRASI - Ilustrasi tes PPPK/ IST

AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan status para Tenaga Harian Lepas (THL) dengan mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional yang meniadakan sistem tenaga honorer dan mendorong reformasi kualitas SDM di sektor pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa proses pengangkatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan daerah, baik dari sisi jumlah pegawai maupun ketersediaan anggaran. Menurutnya, Bupati Kukar Edi Damansyah telah mengambil langkah strategis dengan melakukan analisis menyeluruh terhadap formasi dan pembiayaan yang dibutuhkan.

“Targetnya seluruh THL di Kukar bisa diangkat sebagai PPPK, asalkan sudah bekerja minimal dua tahun hingga 2023. Dari hasil pendataan, kami telah mengajukan sekitar 8.700 formasi ke pemerintah pusat,” ujar Sunggono, Kamis (17/04/2025).

Proses rekrutmen ini dijalankan secara bertahap. Pada 2024 lalu, sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus dan telah memperoleh formasi PPPK.

Sementara 2.200 lainnya sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap rekrutmen lanjutan saat ini masih berjalan dengan menyediakan sekitar 1.000 formasi tambahan.

Related News
Recent News
image
Advertorial Bupati Kukar Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak Warga Hayati Nilai-Nilai Kebangsaan
by Irwan2025-06-01 15:05:23

Upacara ini mengangkat tema "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya" dan diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.

image
Advertorial Pemkab Kukar Gelar Pendampingan Pengisian SPIP Terintegrasi 2025, Dorong Akuntabilitas Pemerintahan
by Adrian Jasman2025-05-30 21:33:20

Acara ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, di Ruang Serbaguna Dispora, Kompleks Olahraga Aji Imbut, Tenggarong Seberang.