Pemkab Kukar Dorong THL Jadi PPPK, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci Perpanjangan Kontrak

ILUSTRASI - Ilustrasi tes PPPK/ IST
Hingga kini, tercatat ada 3.045 PPPK aktif yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Kukar, dari total 8.700 formasi yang seluruhnya dibiayai oleh anggaran daerah.
Sunggono juga menegaskan bahwa PPPK bukan hanya soal status, tetapi harus menunjukkan kinerja yang maksimal. Karena itu, Pemkab Kukar mewajibkan evaluasi kinerja secara rutin untuk menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.
“Sebelum dilantik, setiap PPPK harus menandatangani kontrak kerja dengan durasi satu hingga lima tahun. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun, untuk memastikan mereka tetap produktif dan memberikan pelayanan yang optimal,” jelasnya.
Pemkab Kukar menerapkan sistem evaluasi digital berbasis aplikasi e-KIN untuk memantau kinerja PPPK maupun ASN secara berkala.
Lebih lanjut, setelah masa kerja lima tahun berakhir, status PPPK akan dievaluasi kembali berdasarkan performa dan kebutuhan daerah.
“Selama mereka terus meningkatkan kompetensi, keberadaan PPPK akan jauh lebih strategis dibanding membuka rekrutmen baru,” tutup Sunggono. (adv)