Pemkab Kukar Dorong THL Jadi PPPK, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci Perpanjangan Kontrak

ILUSTRASI - Ilustrasi tes PPPK/ IST
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan status para Tenaga Harian Lepas (THL) dengan mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional yang meniadakan sistem tenaga honorer dan mendorong reformasi kualitas SDM di sektor pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa proses pengangkatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan daerah, baik dari sisi jumlah pegawai maupun ketersediaan anggaran. Menurutnya, Bupati Kukar Edi Damansyah telah mengambil langkah strategis dengan melakukan analisis menyeluruh terhadap formasi dan pembiayaan yang dibutuhkan.
“Targetnya seluruh THL di Kukar bisa diangkat sebagai PPPK, asalkan sudah bekerja minimal dua tahun hingga 2023. Dari hasil pendataan, kami telah mengajukan sekitar 8.700 formasi ke pemerintah pusat,” ujar Sunggono, Kamis (17/04/2025).
Proses rekrutmen ini dijalankan secara bertahap. Pada 2024 lalu, sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus dan telah memperoleh formasi PPPK.
Sementara 2.200 lainnya sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap rekrutmen lanjutan saat ini masih berjalan dengan menyediakan sekitar 1.000 formasi tambahan.
Hingga kini, tercatat ada 3.045 PPPK aktif yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Kukar, dari total 8.700 formasi yang seluruhnya dibiayai oleh anggaran daerah.
Sunggono juga menegaskan bahwa PPPK bukan hanya soal status, tetapi harus menunjukkan kinerja yang maksimal. Karena itu, Pemkab Kukar mewajibkan evaluasi kinerja secara rutin untuk menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka.
“Sebelum dilantik, setiap PPPK harus menandatangani kontrak kerja dengan durasi satu hingga lima tahun. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun, untuk memastikan mereka tetap produktif dan memberikan pelayanan yang optimal,” jelasnya.
Pemkab Kukar menerapkan sistem evaluasi digital berbasis aplikasi e-KIN untuk memantau kinerja PPPK maupun ASN secara berkala.
Lebih lanjut, setelah masa kerja lima tahun berakhir, status PPPK akan dievaluasi kembali berdasarkan performa dan kebutuhan daerah.
“Selama mereka terus meningkatkan kompetensi, keberadaan PPPK akan jauh lebih strategis dibanding membuka rekrutmen baru,” tutup Sunggono. (adv)