Markaca Tegaskan Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung Sebelum Membangun

PBG - Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.
Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan ini, terutama untuk wilayah yang rawan bencana seperti pinggir lereng gunung atau area perbukitan.
Markaca menjelaskan bahwa membangun di kawasan berisiko tinggi tanpa perencanaan yang matang bisa berakibat fatal.
Oleh sebab itu, proses perizinan PBG harus menjadi langkah awal sebelum membangun rumah atau bangunan apapun.
“Pihak berwenang wajib melakukan kajian lingkungan sebelum mengeluarkan izin,” ujar Markaca pada Rabu (21/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa tanpa kajian tersebut, izin tidak seharusnya diberikan karena berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang membangun terlebih dahulu kemudian mengurus izin, sebuah praktik yang justru membalik urutan seharusnya dan meningkatkan risiko.
Markaca menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap lokasi pembangunan sangat diperlukan agar tidak terjadi permukiman di kawasan rawan bencana yang dapat berakibat pada kerugian dan bahaya bagi warga.
“Peninjauan langsung ke lokasi sangat krusial untuk memastikan bangunan aman dan tidak membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa izin bangunan bukan sekadar formalitas, melainkan aspek vital yang berkaitan dengan keselamatan publik.
“Observasi lapangan harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai bencana baru muncul dan kita saling menyalahkan,” tutur Markaca.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dan taat terhadap peraturan perizinan guna mendukung pembangunan yang aman dan berkelanjutan. (adv)