Kolaborasi Pemerintah dan Teknologi Geospasial untuk Penegasan Batas Desa

Suasana kegiatan Rakortek dan FGD (Foto: DPMPD Kaltim)
Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian batas desa dengan data yang ada, sehingga dapat menghindari tumpang tindih klaim wilayah.
Sri menegaskan bahwa pemerintah di semua tingkat harus memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
“Kunci utamanya adalah koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan teknologi geospasial dan sistem informasi geografis (GIS) juga menjadi solusi strategis untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses ini.
Penyelesaian batas desa yang tuntas akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan batas yang jelas, pemerintah desa dapat mengelola sumber daya lebih optimal dan mendorong investasi di wilayahnya.
Selain itu, program-program pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan merata.
Melalui kegiatan FGD ini, semua pihak yang hadir sepakat untuk memperkuat sinergi dalam proses penetapan dan penegasan batas desa.
“Batas desa yang jelas adalah fondasi utama dalam membangun desa yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (adv)