Kolaborasi Pemerintah dan Teknologi Geospasial untuk Penegasan Batas Desa

Suasana kegiatan Rakortek dan FGD (Foto: DPMPD Kaltim)
Pendampingan ini memastikan bahwa dokumen historis dan yuridis yang diajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketiga, menyelesaikan sengketa batas antardesa yang berada dalam wilayah pemerintahan kecamatan.
Penyelesaian sengketa ini memerlukan pendekatan partisipatif dan musyawarah mufakat untuk mencapai solusi yang adil.
Sementara itu, pemerintah desa memiliki peran yang lebih teknis dalam proses penetapan dan penegasan batas desa.
Tugas utama mereka diawali dengan melaksanakan musyawarah desa dan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Tim PPB Desa.
Musyawarah ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi antara perangkat desa dan masyarakat.
Pemerintah desa juga bertanggung jawab mengumpulkan dokumen historis dan yuridis terkait batas desa.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses penelitian oleh tim teknis kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah desa harus mendampingi proses penelitian dokumen tersebut, sekaligus berperan aktif dalam pelacakan batas desa di lapangan.
Pelacakan ini dilakukan baik secara langsung maupun menggunakan metode kartometrik, dengan didampingi Tim PPB Desa dari tingkat kabupaten/kota.