Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Desa untuk Wilayah Antar Kecamatan Bisa Tuntas dalam Enam Bulan

Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI (Foto: DPMPD Kaltim)
Selain mencegah konflik, batas desa yang definitif juga mempermudah pengelolaan sumber daya, pelaksanaan program pembangunan, serta penarikan investasi di wilayah pedesaan.
Dalam kegiatan FGD tersebut, semua pihak sepakat bahwa keberhasilan penyelesaian batas desa membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Kita tidak hanya berbicara tentang administrasi wilayah, tetapi juga masa depan desa yang lebih tertata dan sejahtera,” tuturnya.
Melalui langkah-langkah strategis yang disepakati dalam FGD ini, diharapkan seluruh perselisihan batas desa di Indonesia dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Dengan demikian, setiap desa dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
“Penyelesaian batas desa adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)