Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Desa untuk Wilayah Antar Kecamatan Bisa Tuntas dalam Enam Bulan

Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI (Foto: DPMPD Kaltim)

Ketentuan ini bertujuan agar penyelesaian tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Dalam hal musyawarah mufakat tercapai, hasilnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengikat, sehingga penyelesaian batas desa dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Ayu Firman menjelaskan, jika mekanisme penyelesaian perselisihan batas desa antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi.

Dalam situasi ini, penyelesaian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas wilayah daerah karena membawa dampak besar bagi masyarakat.

Hal ini mencakup prosedur teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah terkait.

“Koordinasi lintas tingkat pemerintahan sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat adil dan sesuai dengan hukum,” jelasnya.

Penyelesaian semacam ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, tim teknis kabupaten/kota, serta masyarakat desa.

Related News
Recent News
image
Advertorial Dispar Kukar Perkuat Peran Pokdarwis Lewat Bantuan Sarana Wisata Desa
by Adrian Jasman2025-06-16 18:23:00

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan penguatan ekonomi desa.

image
Advertorial Ada Air Terjun hingga Goa Binuang, Sebulu Seriusi Potensi Wisata Lokal Daerah di Kukar
by Adrian Jasman2025-06-15 18:21:00

Didukung kekayaan alam yang melimpah, wilayah ini mulai serius mengembangkan potensi lokal demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.