Gandeng Lurah, Satpol PP Kukar Razia Petasan di Enam Titik pada Kawasan Pasar Modern Tangga Arung

Penertiban petasan oleh Satpol PP Kutai Kartanegara/ HO
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi penertiban pedagang petasan di kawasan Pasar Modern Tangga Arung.
Operasi penertiban itu dilakukan pada Senin (24/03/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.
Adanya operasi penertiban ini tak lepas dilakukan sebagai respons terhadap insiden kebakaran di Jalan Danau Melintang yang diduga dipicu oleh petasan.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (20/03/2025) lalu menghanguskan satu rumah dan merusak dua lainnya. Dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh anak-anak yang bermain petasan di sekitar lokasi.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Enam titik utama menjadi fokus operasi, termasuk kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan di sekitar Pasar Modern Tangga Arung Tenggarong.
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Komite Kelurahan untuk menindaklanjuti insiden kebakaran tersebut.
“Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Kami bersama tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Koramil melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran petasan,” ujar Aditiya saat meninjau langsung operasi di lapangan.
Selama penertiban, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang terkait larangan menjual petasan berkekuatan ledak tinggi. Selain itu, beberapa jenis petasan yang dianggap berbahaya turut disita dan diamankan di kantor Satpol PP.
“Ada beberapa jenis petasan yang berisiko tinggi yang telah kami sita untuk diamankan,” tambahnya.
Aditiya berharap bahwa upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pedagang serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya petasan, sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga. (adv)