DPRD Samarinda Susun Aturan Pemakaman, Atasi Lahan Sempit dan Tarif Tinggi

DPRD SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
Sebagai solusi, Komisi I mengusulkan agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pemerintah kota pun mulai menjalin sinergi dengan pihak legislatif untuk menyusun ketentuan yang mengatur penyediaan hingga tata kelola lahan pemakaman secara terintegrasi.
Perda ini nantinya akan memuat tidak hanya aspek penyediaan ruang pemakaman, tapi juga kebijakan pendanaan agar tidak membebani masyarakat.
Salah satu usulan yang sedang dikaji adalah pemberian subsidi atau pembebasan biaya bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Samri turut menyinggung pentingnya pengaturan ulang untuk layanan pemakaman komersial.
Dalam draf aturan tersebut, setiap penyedia jasa pemakaman swasta diwajibkan memiliki lahan minimal tiga hektare.