DPRD Samarinda Susun Aturan Pemakaman, Atasi Lahan Sempit dan Tarif Tinggi

DPRD SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pembangunan pemakaman di tengah lingkungan padat yang rentan menimbulkan konflik sosial.
“Lahan seluas tiga hektare umumnya berada di luar zona permukiman padat, sehingga lebih sesuai untuk dijadikan lokasi pemakaman jangka panjang,” jelas politisi dari PKS tersebut.
Untuk pemakaman yang dikelola pemerintah, ketentuan luas lahannya akan disesuaikan dengan aset dan kondisi wilayah di masing-masing kecamatan.
Pengelolaan teknis TPU nantinya akan dilaksanakan oleh instansi terkait di bawah Pemkot Samarinda.
Samri menekankan bahwa percepatan pengesahan perda sangat diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memastikan layanan pemakaman yang adil, layak, dan tidak memberatkan secara ekonomi.
“Intinya, kami ingin memastikan tak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman, apalagi harus tertekan karena biaya yang tidak masuk akal saat sedang berduka,” tutupnya. (adv)