Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Susun Aturan Pemakaman, Atasi Lahan Sempit dan Tarif Tinggi

DPRD SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST

AVNMEDIA.ID - Permasalahan tingginya biaya pemakaman dan terbatasnya lahan di Kota Samarinda membuat DPRD Samarinda segera menyiapkan kebijakan khusus.

Komisi I DPRD Samarinda tengah merancang peraturan daerah (perda) yang fokus mengatur sistem pemakaman agar lebih terstruktur, layak, dan terjangkau bagi semua kalangan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa inisiatif tersebut lahir dari keluhan warga yang mereka terima saat melakukan kunjungan reses di berbagai titik.

Salah satu masalah utama yang disampaikan masyarakat adalah mahalnya tarif pemakaman swasta, yang nilainya bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per satu liang lahat.

“Dengan pendapatan warga yang rata-rata setara UMR, angka itu jelas sangat memberatkan.

Saat itulah negara harus hadir, terlebih ketika warganya sedang dalam situasi paling rapuh karena kehilangan orang tercinta,” kata Samri.

Sebagai solusi, Komisi I mengusulkan agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pemerintah kota pun mulai menjalin sinergi dengan pihak legislatif untuk menyusun ketentuan yang mengatur penyediaan hingga tata kelola lahan pemakaman secara terintegrasi.

Perda ini nantinya akan memuat tidak hanya aspek penyediaan ruang pemakaman, tapi juga kebijakan pendanaan agar tidak membebani masyarakat.

Salah satu usulan yang sedang dikaji adalah pemberian subsidi atau pembebasan biaya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Samri turut menyinggung pentingnya pengaturan ulang untuk layanan pemakaman komersial.

Dalam draf aturan tersebut, setiap penyedia jasa pemakaman swasta diwajibkan memiliki lahan minimal tiga hektare.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pembangunan pemakaman di tengah lingkungan padat yang rentan menimbulkan konflik sosial.

“Lahan seluas tiga hektare umumnya berada di luar zona permukiman padat, sehingga lebih sesuai untuk dijadikan lokasi pemakaman jangka panjang,” jelas politisi dari PKS tersebut.

Untuk pemakaman yang dikelola pemerintah, ketentuan luas lahannya akan disesuaikan dengan aset dan kondisi wilayah di masing-masing kecamatan.

Pengelolaan teknis TPU nantinya akan dilaksanakan oleh instansi terkait di bawah Pemkot Samarinda.

Samri menekankan bahwa percepatan pengesahan perda sangat diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memastikan layanan pemakaman yang adil, layak, dan tidak memberatkan secara ekonomi.

“Intinya, kami ingin memastikan tak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman, apalagi harus tertekan karena biaya yang tidak masuk akal saat sedang berduka,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Raih Juara Umum II di MTQ Kaltim 2025, Jadi Tuan Rumah MTQ 2026
by Irwan2025-07-19 16:36:13

Dalam ajang ini, Kukar berhasil meraih posisi juara umum kedua, tepat di bawah tuan rumah Kutim.

image
Advertorial Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Dinilai Solusi Layanan Publik Lebih Merata
by Irwan2025-07-16 20:19:00

Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan serta memperluas jangk