DPRD Samarinda Minta Isu LGBTQ Disikapi Persuasif, Warga Diingatkan Tak Main Hakim Sendiri
DPRD - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie/ Foto: IST
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan maupun keresahan terkait isu sosial yang berkembang.
Namun, penyampaian sikap tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
Ia menilai langkah edukasi menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membangun pemahaman masyarakat sekaligus mencegah munculnya tindakan sepihak.
Pendekatan tersebut juga dianggap penting agar persoalan yang berkembang dapat disikapi secara terukur tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
”langkah yang dilakukan harus konkrit secara persuasif. Edukasi harus dilakukan. Masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengadili kelompok LGBTQ di luar ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Novan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan isu LGBTQ.
Edukasi dan sosialisasi dinilai lebih diperlukan agar masyarakat memahami batasan tindakan yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (adv/naf)





