Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Damkar Punya Peran Lebih Besar, Bukan Sekadar Padamkan Api

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (Foto: IST)

AVNMEDIA.ID - Upaya meningkatkan keselamatan penghuni bangunan menjadi salah satu poin yang dibahas DPRD Kota Samarinda melalui rancangan aturan mengenai penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 

Dewan menilai keberadaan sistem proteksi kebakaran di gedung perlu dipastikan tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi kesiapan saat benar-benar dibutuhkan.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan. 

Melalui regulasi itu, DPRD ingin memperjelas ruang intervensi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), termasuk dalam menilai kelayakan perangkat keselamatan kebakaran pada bangunan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa materi perda nantinya tidak sebatas mengatur langkah ketika terjadi kebakaran. 

Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Damkar juga ikut dimasukkan dalam pembahasan.

Beberapa di antaranya menyangkut pengelolaan relawan, dukungan sarana dan prasarana, hingga sistem proteksi yang harus tersedia pada bangunan gedung.

“Harapan kita, saat perda ini disahkan nanti, seluruh kebutuhan dan masalah yang dihadapi Dinas Damkar maupun para pemangku kepentingan termasuk relawan sudah terakomodasi,” ungkap Abdul Rohim.

Menurut Abdul Rohim, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum otomatis menjamin seluruh perangkat keselamatan sebuah gedung berada dalam kondisi siap pakai. 

Hal tersebut menjadi perhatian karena sistem proteksi justru sangat dibutuhkan ketika keadaan darurat terjadi.

Ia menyebut Damkar mempunyai kapasitas teknis untuk melakukan penilaian terhadap kesiapan perangkat tersebut. 

Pengalaman petugas dalam menghadapi berbagai kondisi kebakaran juga menjadi pertimbangan dalam mendorong keterlibatan Damkar yang lebih kuat.

Atas dasar itu, DPRD Samarinda tengah mempertimbangkan agar Damkar memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam proses pemeriksaan keselamatan bangunan. 

Dewan ingin memastikan persyaratan proteksi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau prosedur perizinan.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah memasukkan rekomendasi maupun sertifikasi keselamatan dari Damkar sebagai bagian dari proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“Perda ini kita dorong agar bisa memberi ruang intervensi yang lebih kuat bagi Damkar,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan bangunan seharusnya turut melihat kondisi nyata perangkat keselamatan. 

Sistem pemadam, alarm kebakaran, jalur evakuasi hingga berbagai perlengkapan pendukung perlu dipastikan dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

DPRD juga menginginkan pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan ketika bangunan mengurus perizinan. 

Setelah gedung digunakan, pemilik maupun pengelola tetap perlu bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sistem proteksi agar fungsinya tidak menurun.

Di sisi lain, penyusunan rancangan regulasi kini telah memasuki tahap penyempurnaan. 

Abdul Rohim menyebut naskah akademik sudah tersedia, tetapi DPRD masih membuka ruang bagi OPD teknis untuk memberikan masukan sebelum materi perda difinalisasi.

“Naskah akademisnya sudah ada, tinggal kita sempurnakan lagi lewat masukan-masukan dari OPD terkait,” jelasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Samarinda berharap upaya pencegahan kebakaran dapat diperkuat sejak awal. 

Keberadaan aturan baru juga diharapkan mampu meningkatkan kesiapan Damkar dalam menjalankan fungsi penyelamatan sekaligus memastikan sistem proteksi pada bangunan benar-benar dapat bekerja saat diperlukan. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Dorong Perpustakaan Digital agar Minat Baca Masyarakat Meningkat
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-21 20:11:00

Layanan perpustakaan digital dinilai DPRD Samarinda memudahkan masyarakat mengakses bacaan

image
Advertorial DPRD Samarinda Desak Pemerintah Pusat Segera Salurkan TKD Rp427,7 Miliar
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-16 20:56:00

Dana transfer Rp427,7 miliar belum cair, DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat segera bertindak