Desa Kini Dinilai Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Wilayahnya Sendiri, Penjelasan DPMPD Kaltim

Potret Desa Nelayan di Bontang Kuala/ IST
AVNMEDIA.ID - Adanya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 mendorong peran desa menjadi lebih strategis dalam pembangunan.
Desa kini menjadi bagian yang diharap bisa menjadi sentra ekonomi, termasuk juga berperan dalam pembangunan di wilayahnya.
Disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda, kewenangan besar saat ini sudah dimiliki desa. Adanya alokasi dana desa membuat kini mereka bisa melakukan perencanaan dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
“Desa sekarang memiliki kewenangan besar untuk mengurus urusan sendiri, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” kata Aswanda.
Hal ini ia sampaikan tentu saja sangat berbeda saat dibandingkan dengan kebijakan pemerintah terdahulu, dimana desa lebih berperan pasif, hanya sebagai penerima kebijakan dari pemerintah pusat.
"Nah, dengan kebijakan baru, desa didorong untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan potensi alam dan kearifan lokal untuk kegiatan ekonomi yang produktif," ujarnya.