BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar
Logo BYD/ carlogos
BYD juga menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan apabila menghadapi penghinaan, rumor, atau pencemaran nama baik.
Pernyataan ini diperkuat oleh Li Yunfei, General Manager Brand and Public Relations BYD Group, yang membedakan antara kritik media berbasis data dengan serangan reputasi yang disengaja.
Meski begitu, pernyataan tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.
Jadi Preseden Penting di Dunia Otomotif China
Kemenangan BYD dalam gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran hoaks dan fitnah terhadap perusahaan, khususnya di industri kendaraan listrik yang kompetitif, memiliki konsekuensi hukum serius.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan China menilai pelanggaran reputasi di ruang digital sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi finansial signifikan.
Dengan keputusan ini, BYD resmi dinyatakan menang pada tingkat pertama dan berhak atas ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya. (jas)



