BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

BYD juga menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan apabila menghadapi penghinaan, rumor, atau pencemaran nama baik.

Pernyataan ini diperkuat oleh Li Yunfei, General Manager Brand and Public Relations BYD Group, yang membedakan antara kritik media berbasis data dengan serangan reputasi yang disengaja.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.

Jadi Preseden Penting di Dunia Otomotif China

Kemenangan BYD dalam gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran hoaks dan fitnah terhadap perusahaan, khususnya di industri kendaraan listrik yang kompetitif, memiliki konsekuensi hukum serius.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan China menilai pelanggaran reputasi di ruang digital sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi finansial signifikan.

Dengan keputusan ini, BYD resmi dinyatakan menang pada tingkat pertama dan berhak atas ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business DANA Raih Penghargaan Komdigi sebagai Perusahaan Paling Aktif Laporkan Konten Ilegal
by Adrian Jasman2026-06-02 19:34:36

DANA meraih penghargaan Komdigi sebagai perusahaan paling aktif melaporkan konten ilegal.

image
Business SCG Catat Pertumbuhan EBITDA 17 Persen di Q1 2026, Perkuat Resiliensi Bisnis Hadapi Gejolak Global
by Adrian Jasman2026-05-29 19:53:52

SCG catat EBITDA Rp8,3 triliun di Q1 2026, didorong strategi efisiensi dan bisnis regional.