BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

BYD juga menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan apabila menghadapi penghinaan, rumor, atau pencemaran nama baik.

Pernyataan ini diperkuat oleh Li Yunfei, General Manager Brand and Public Relations BYD Group, yang membedakan antara kritik media berbasis data dengan serangan reputasi yang disengaja.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.

Jadi Preseden Penting di Dunia Otomotif China

Kemenangan BYD dalam gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran hoaks dan fitnah terhadap perusahaan, khususnya di industri kendaraan listrik yang kompetitif, memiliki konsekuensi hukum serius.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan China menilai pelanggaran reputasi di ruang digital sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi finansial signifikan.

Dengan keputusan ini, BYD resmi dinyatakan menang pada tingkat pertama dan berhak atas ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Extrajoss Ultimate Takeover Medan Ramaikan Lapangan Merdeka, Ribuan Anak Muda Ikut Parade Komunitas
by Adrian Jasman2026-02-16 19:13:10

Extrajoss Ultimate Takeover Medan meriahkan Lapangan Merdeka dengan parade komunitas unik.

image
Business Couple Budgeting di Hari Valentine: Strategi Atur Keuangan Tanpa Drama ala blu by BCA Digital
by Adrian Jasman2026-02-14 14:00:00

Couple budgeting ala blu bantu pasangan atur keuangan bareng lebih transparan tanpa drama.