BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

AVNMEDIA.ID -  Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, resmi memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap sejumlah akun online yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Pengadilan China memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar 2 juta yuan atau sekitar USD 285.000, setara Rp4,4 miliar.

Putusan tingkat pertama ini diumumkan pada 25 Desember dan menandai berakhirnya proses pemeriksaan awal di pengadilan, bukan lagi sekadar penyelidikan atau mediasi.

Akun Online Terbukti Sebarkan Informasi Palsu tentang BYD

Berdasarkan keterangan resmi divisi hukum BYD yang dikutip media China, Sina, gugatan ini ditujukan kepada akun daring bernama “Long Ge Talks Electric Cars” dan “Full Battery New Energy”.

Pengadilan menilai kedua akun tersebut secara sengaja merekayasa serta menyebarkan informasi palsu mengenai BYD.

Konten tersebut dinyatakan merugikan reputasi bisnis dan reputasi produk BYD sebagai perusahaan otomotif global.

Meski demikian, laporan pengadilan tidak mengungkap secara rinci isi klaim palsu maupun platform digital tempat konten tersebut dipublikasikan.

Putusan Pengadilan: Hentikan Pelanggaran dan Bayar Ganti Rugi

Related News
Recent News
image
Business Extrajoss Ultimate Takeover Medan Ramaikan Lapangan Merdeka, Ribuan Anak Muda Ikut Parade Komunitas
by Adrian Jasman2026-02-16 19:13:10

Extrajoss Ultimate Takeover Medan meriahkan Lapangan Merdeka dengan parade komunitas unik.

image
Business Couple Budgeting di Hari Valentine: Strategi Atur Keuangan Tanpa Drama ala blu by BCA Digital
by Adrian Jasman2026-02-14 14:00:00

Couple budgeting ala blu bantu pasangan atur keuangan bareng lebih transparan tanpa drama.