BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

  • Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
  • Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
  • Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan

Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.

Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.

Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

 

Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online

Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.

Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.

Related News
Recent News
image
Business Update Xiaomi Indonesia, Rilis Watch 5 hingga REDMI Buds 8 Pro
by Adrian Jasman2026-03-04 14:00:00

Xiaomi Indonesia rilis Watch 5, Tag, Power Bank magnetik, dan REDMI Buds 8 Pro di 2026.

image
Business Cara Digitalisasi yang Bikin Bisnis Laundry Lebih Efisien
by Adrian Jasman2026-02-28 10:31:46

Mau Laundry optimalkan bisnis dengan digitalisasi & DANA Bisnis, efisiensi hingga franchise.