BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

  • Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
  • Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
  • Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan

Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.

Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.

Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

 

Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online

Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.

Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.

Related News
Recent News
image
Business DANA Raih Penghargaan Komdigi sebagai Perusahaan Paling Aktif Laporkan Konten Ilegal
by Adrian Jasman2026-06-02 19:34:36

DANA meraih penghargaan Komdigi sebagai perusahaan paling aktif melaporkan konten ilegal.

image
Business SCG Catat Pertumbuhan EBITDA 17 Persen di Q1 2026, Perkuat Resiliensi Bisnis Hadapi Gejolak Global
by Adrian Jasman2026-05-29 19:53:52

SCG catat EBITDA Rp8,3 triliun di Q1 2026, didorong strategi efisiensi dan bisnis regional.