BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

  • Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
  • Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
  • Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan

Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.

Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.

Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

 

Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online

Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.

Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.

Related News
Recent News
image
Business Walmart Rombak Susunan Dewan Eksekutif, David Guggina Jadi Presiden dan CEO
by Adrian Jasman2026-01-17 13:00:00

Walmart rombak kepemimpinan, David Guggina resmi jadi Presiden & CEO Walmart U.S.

image
Business Gushcloud Indonesia Perluas Jaringan Kreator dan Kolaborasi Strategis! Visinema - Boy William Ikut Terlibat
by Adrian Jasman2026-01-15 21:25:28

Gushcloud Indonesia tambah kreator dan kanal YouTube, perkuat kolaborasi strategis hiburan digital.