BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar
Logo BYD/ carlogos
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:
- Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
- Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
- Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan
Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.
Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.
Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.
Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online
Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.
Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.



