BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

  • Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
  • Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
  • Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan

Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.

Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.

Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

 

Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online

Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.

Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.

Related News
Recent News
image
Business Extrajoss Ultimate Takeover Medan Ramaikan Lapangan Merdeka, Ribuan Anak Muda Ikut Parade Komunitas
by Adrian Jasman2026-02-16 19:13:10

Extrajoss Ultimate Takeover Medan meriahkan Lapangan Merdeka dengan parade komunitas unik.

image
Business Couple Budgeting di Hari Valentine: Strategi Atur Keuangan Tanpa Drama ala blu by BCA Digital
by Adrian Jasman2026-02-14 14:00:00

Couple budgeting ala blu bantu pasangan atur keuangan bareng lebih transparan tanpa drama.