BYD

BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan China Hukum Akun Online Bayar Rp4,4 Miliar

Logo BYD/ carlogos

AVNMEDIA.ID -  Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, resmi memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap sejumlah akun online yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Pengadilan China memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar 2 juta yuan atau sekitar USD 285.000, setara Rp4,4 miliar.

Putusan tingkat pertama ini diumumkan pada 25 Desember dan menandai berakhirnya proses pemeriksaan awal di pengadilan, bukan lagi sekadar penyelidikan atau mediasi.

Akun Online Terbukti Sebarkan Informasi Palsu tentang BYD

Berdasarkan keterangan resmi divisi hukum BYD yang dikutip media China, Sina, gugatan ini ditujukan kepada akun daring bernama “Long Ge Talks Electric Cars” dan “Full Battery New Energy”.

Pengadilan menilai kedua akun tersebut secara sengaja merekayasa serta menyebarkan informasi palsu mengenai BYD.

Konten tersebut dinyatakan merugikan reputasi bisnis dan reputasi produk BYD sebagai perusahaan otomotif global.

Meski demikian, laporan pengadilan tidak mengungkap secara rinci isi klaim palsu maupun platform digital tempat konten tersebut dipublikasikan.

Putusan Pengadilan: Hentikan Pelanggaran dan Bayar Ganti Rugi

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

  • Segera menghentikan seluruh aktivitas pelanggaran
  • Menghilangkan dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan
  • Membayar ganti rugi kepada BYD sebesar 2 juta yuan

Besaran kompensasi tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian pengadilan terhadap dampak kerusakan reputasi yang dialami BYD.

Media China menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan tingkat pertama, yang berarti proses peradilan tahap awal telah selesai.

Hingga kini belum ada informasi resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

 

Sikap Tegas BYD terhadap Hoaks dan Fitnah Online

Divisi hukum BYD menyatakan perusahaan menghormati pengawasan publik serta terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta dan objektif.

Namun, BYD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum.

BYD juga menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan apabila menghadapi penghinaan, rumor, atau pencemaran nama baik.

Pernyataan ini diperkuat oleh Li Yunfei, General Manager Brand and Public Relations BYD Group, yang membedakan antara kritik media berbasis data dengan serangan reputasi yang disengaja.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.

Jadi Preseden Penting di Dunia Otomotif China

Kemenangan BYD dalam gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran hoaks dan fitnah terhadap perusahaan, khususnya di industri kendaraan listrik yang kompetitif, memiliki konsekuensi hukum serius.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan China menilai pelanggaran reputasi di ruang digital sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi finansial signifikan.

Dengan keputusan ini, BYD resmi dinyatakan menang pada tingkat pertama dan berhak atas ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Tren Pasta Gigi Pemutih Meningkat, Pasar Global Diprediksi Tembus USD 12,7 Miliar
by Adrian Jasman2026-01-08 11:34:18

Tren pasta gigi pemutih tumbuh pesat, konsumen urban kini pilih produk less abrasive yang aman.

image
Business BYD Tegas Baterai LFP Tetap Jadi Standar Mobil Listrik, Aspek Keselamatan Jadi Alasan Utama
by Adrian Jasman2026-01-07 14:10:00

BYD tegaskan baterai LFP tetap jadi standar mobil listrik, utamakan keselamatan.