Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID

Jumlah unit usaha yang dikelola BUMDes tidak terbatas, asalkan didukung oleh potensi pasar dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.

Peraturan Desa menyatakan bahwa anggota BUMDes dapat memiliki pengawas dari kalangan anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan laporan keuangan.

“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penentuan posisi pengurus BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pasar dan Demokrasi Desa: Didik Agung Ajak Warga Manunggal Jaya Bicara Hak & Kewajiban Usaha
by Redaksi2025-12-21 21:43:00

Didik Agung ajak warga Manunggal Jaya diskusi hak & kewajiban pasar tradisional.

image
Advertorial Di Desa Manunggal Jaya, Dewan dan Warga Saling Diskusi Cair
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-12-07 22:31:00

Didik Agung bahas Perda Pendidikan di Kukar, tekankan karakter, toleransi, dan wawasan kebangsaan.