Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID

Melalui kerjasama yang terintegrasi dengan website resmi, Kementerian Desa kini memfasilitasi penerbitan sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kelembagaan BUMDes memiliki struktur yang cukup sederhana dan tidak terlalu kaku.

Walaupun tidak terlalu ketat, struktur BUMDes tetap harus memiliki kejelasan dengan adanya Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.

“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” katanya.

Berbagai aspek penting akan diatur dalam Peraturan Desa ini, termasuk penetapan posisi pengurus BUMDes seperti Direktur, Bendahara, Sekretaris, dan Pengawas.

“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” sambungnya.

Sebagai contoh, BUMDes Padang Jaya mengelola empat unit usaha yang meliputi pengelolaan air, toko, saprodi, dan usaha angkutan sawit, di mana setiap unit memerlukan penunjukan kepala unit dengan SK yang berbeda.

Related News
Recent News
image
Advertorial Gedung Posyandu dan BPU Desa Loa Ulung Diresmikan, Edi Damansyah Minta Warga Jaga Aset Desa
by Redaksi2025-04-16 16:42:40

Pada Jumat (11/04/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru Posyandu dan BPU di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang

image
Advertorial Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, Sekda Kukar: Tidak Akan Mempengaruhi Kesejahteraan Pegawai
by Redaksi2025-04-16 13:44:44

Sunggono, menegaskan bahwa belanja pegawai tidak terganggu oleh kebijakan ini