Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mempermudah proses legalitas hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Murianto, PSM Bidang IV DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa layanan pendaftaran BUMDes kini tersedia secara daring.

Menurutnya, proses legalisasi badan hukum BUMDes sekarang lebih efisien tanpa perlu perjalanan jauh atau membayar notaris.

Sertifikat badan hukum akan diterbitkan setelah dokumen yang diajukan lolos proses verifikasi.

“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.

Sebelum adanya kemudahan ini, pendaftaran badan hukum badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, dengan waktu dan biaya yang cukup tinggi.

“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkapnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Ada Pendampingan Intensif Jelang Peluncuran Kopdes Merah Putih di Kukar
by Adrian Jasman2025-06-27 09:03:00

Soal teknis peluncuran koperasi secara nasional, Diskop UMKM Kukar masih menanti arahan.

image
Advertorial Pasar Pagi Hampir selesai, DPRD Kota Samarinda Minta Pemkot Segera Buka Akses untuk Pedagang
by Nayara Faiza2025-06-24 14:41:00

Pedagang Pasar Pagi belum dapat tempat tetap, DPRD Kota Samarinda desak Pemkot percepat relokasi