Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mempermudah proses legalitas hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Murianto, PSM Bidang IV DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa layanan pendaftaran BUMDes kini tersedia secara daring.
Menurutnya, proses legalisasi badan hukum BUMDes sekarang lebih efisien tanpa perlu perjalanan jauh atau membayar notaris.
Sertifikat badan hukum akan diterbitkan setelah dokumen yang diajukan lolos proses verifikasi.
“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.
Sebelum adanya kemudahan ini, pendaftaran badan hukum badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, dengan waktu dan biaya yang cukup tinggi.
“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkapnya.