Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mempermudah proses legalitas hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Murianto, PSM Bidang IV DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa layanan pendaftaran BUMDes kini tersedia secara daring.
Menurutnya, proses legalisasi badan hukum BUMDes sekarang lebih efisien tanpa perlu perjalanan jauh atau membayar notaris.
Sertifikat badan hukum akan diterbitkan setelah dokumen yang diajukan lolos proses verifikasi.
“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” ucapnya.
Sebelum adanya kemudahan ini, pendaftaran badan hukum badan usaha atau yayasan harus dilakukan melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, dengan waktu dan biaya yang cukup tinggi.
“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkapnya.
Melalui kerjasama yang terintegrasi dengan website resmi, Kementerian Desa kini memfasilitasi penerbitan sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa kelembagaan BUMDes memiliki struktur yang cukup sederhana dan tidak terlalu kaku.
Walaupun tidak terlalu ketat, struktur BUMDes tetap harus memiliki kejelasan dengan adanya Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.
“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” katanya.
Berbagai aspek penting akan diatur dalam Peraturan Desa ini, termasuk penetapan posisi pengurus BUMDes seperti Direktur, Bendahara, Sekretaris, dan Pengawas.
“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” sambungnya.
Sebagai contoh, BUMDes Padang Jaya mengelola empat unit usaha yang meliputi pengelolaan air, toko, saprodi, dan usaha angkutan sawit, di mana setiap unit memerlukan penunjukan kepala unit dengan SK yang berbeda.
Jumlah unit usaha yang dikelola BUMDes tidak terbatas, asalkan didukung oleh potensi pasar dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.
Peraturan Desa menyatakan bahwa anggota BUMDes dapat memiliki pengawas dari kalangan anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan laporan keuangan.
“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa penentuan posisi pengurus BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. (adv)