Yang Terjadi di Indonesia saat Ini - Rakyat Biasa Dikenai PPN 12 Persen, Orang Super Kaya Mau Dibantu Pengampunan Pajak

Ilustrasi tax amnesty/ IST
AVNMEDIA.ID - Dua agenda kebijakan yang bertolak belakang tampaknya akan diambil pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
Hal ini usai pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Di saat yang sama, pemerintah juga agendakan untuk adanya pengampunan pajak untuk dengan menghadirkan Program Tax Amnesty.
Hal ini setelah Tax Amnesty diketahui masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Meski masih sebatas draft, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Dua kebijakan ini dinilai saling bertolak belakang.