Yang Terjadi di Indonesia saat Ini - Rakyat Biasa Dikenai PPN 12 Persen, Orang Super Kaya Mau Dibantu Pengampunan Pajak

Ilustrasi tax amnesty/ IST
Di periode presiden sebelumnya, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.
Pertama, pada periode 2016-2017.
Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Melansir data dari laporan tahunan 2016 Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, nilai uang tebusan tax amnesty jilid I selama 2016 sebesar Rp 103,04 triliun.
Sementara untuk tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun. (jas)