Pemkab Kukar

Temukan Data Ribuan Warga Meninggal Tak Tercatat, Disdukcapil Kukar Ambil Langkah Ini

WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto/ HO

AVNMEDIA.ID -  Dalam upaya memperkuat akurasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan setiap ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan setiap kejadian kematian maupun kelahiran di lingkungannya.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menekankan bahwa pelaporan kematian kerap terabaikan karena dianggap tidak mendesak jika tidak terkait urusan administrasi seperti pencairan pensiun atau warisan.

Padahal, pencatatan kematian penting untuk menjaga validitas data kependudukan.

"Jika ada warga meninggal namun tidak dilaporkan, sistem kami masih menganggap mereka hidup. Ini bisa memunculkan masalah, misalnya tagihan iuran BPJS yang terus berjalan atau munculnya pemilih fiktif saat pemilu," jelas Iryanto, Rabu (9/4/2025).

Untuk menanggulangi persoalan ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua strategi utama. Pertama, mereka telah mencocokkan data dan menemukan hampir 8.000 warga yang telah meninggal tetapi belum tercatat secara resmi melalui akta kematian.

Related News
Recent News
image
Advertorial Jasa Kapal Assist Jadi Andalan, DPRD Samarinda Minta Perumda Varia Niaga Perluas Usaha
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-28 19:23:23

DPRD Samarinda mendorong Perumda Varia Niaga memaksimalkan jasa kapal assist untuk tingkatkan PAD

image
Advertorial Rencana Pelabuhan Penumpang Palaran Kembali Didukung DPRD, Ekonomi Warga Jadi Harapan
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-27 17:11:00

DPRD Samarinda menilai pelabuhan penumpang di Palaran akan mendorong pertumbuhan ekonomi warga