Pemkab Kukar

Temukan Data Ribuan Warga Meninggal Tak Tercatat, Disdukcapil Kukar Ambil Langkah Ini

WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto/ HO

AVNMEDIA.ID -  Dalam upaya memperkuat akurasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan setiap ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melaporkan setiap kejadian kematian maupun kelahiran di lingkungannya.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menekankan bahwa pelaporan kematian kerap terabaikan karena dianggap tidak mendesak jika tidak terkait urusan administrasi seperti pencairan pensiun atau warisan.

Padahal, pencatatan kematian penting untuk menjaga validitas data kependudukan.

"Jika ada warga meninggal namun tidak dilaporkan, sistem kami masih menganggap mereka hidup. Ini bisa memunculkan masalah, misalnya tagihan iuran BPJS yang terus berjalan atau munculnya pemilih fiktif saat pemilu," jelas Iryanto, Rabu (9/4/2025).

Untuk menanggulangi persoalan ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua strategi utama. Pertama, mereka telah mencocokkan data dan menemukan hampir 8.000 warga yang telah meninggal tetapi belum tercatat secara resmi melalui akta kematian.

Related News
Recent News
image
Advertorial PDD ke-11 Hadir di Manunggal Jaya: Warga Ngobrol Santai soal Hak & Kewajiban Sipil
by Adrian Jasman2025-12-10 12:08:13

Forum PDD di Manunggal Jaya bahas hak dan kewajiban sipil dengan pendekatan santai dan dekat warga.

image
Advertorial Warga Jadi Penggerak Utama Pendidikan Pancasila, Didik Agung Sosialisasikan Perda ke Masyarakat Tenggarong Seberang
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-11-15 21:47:00

Warga dilibatkan dalam Pendidikan Pancasila lewat Perda 9/2023, Didik Agung sosialisasikan ke desa.