Pemkab Kukar

Temukan Data Ribuan Warga Meninggal Tak Tercatat, Disdukcapil Kukar Ambil Langkah Ini

WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto/ HO

Kedua, peran ketua RT kembali dioptimalkan melalui integrasi ke sistem pelaporan digital. RT yang memiliki akun di sistem tersebut hanya perlu mengunggah tiga dokumen penting: foto kartu keluarga almarhum, surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, serta KTP ahli waris. Bila laporan masuk pada hari kerja, penerbitan akta bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

"RT harus aktif melapor. Meski keluarga merasa tak butuh akta, ketua RT tetap punya kewajiban melaporkan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44," tegasnya.

Iryanto berharap, dengan sistem pelaporan yang makin sederhana dan cepat, kesadaran masyarakat dan perangkat lingkungan terhadap pentingnya administrasi kependudukan akan meningkat.

Tujuannya, agar tidak ada lagi warga yang secara administratif 'masih hidup' padahal telah meninggal dunia. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Terus Salurkan Bantuan Pertanian di Desa Jahab, Bupati Aulia: Kita Menuju Pertanian Modern
by Irwan2025-07-20 20:28:00

emkab Kukar salurkan bantuan alat pertanian ke Gapoktan untuk dorong pertanian modern dan sejahtera.

image
Advertorial Warga Mulawarman Serahkan Hasil Bumi ke Bupati Kukar, Tanda Syukur atas Panen Melimpah
by Adrian Jasman2025-07-20 17:20:00

Warga Desa Mulawarman serahkan hasil bumi ke Bupati Kukar sebagai wujud syukur panen melimpah.