Temukan Data Ribuan Warga Meninggal Tak Tercatat, Disdukcapil Kukar Ambil Langkah Ini

WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto/ HO
Kedua, peran ketua RT kembali dioptimalkan melalui integrasi ke sistem pelaporan digital. RT yang memiliki akun di sistem tersebut hanya perlu mengunggah tiga dokumen penting: foto kartu keluarga almarhum, surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, serta KTP ahli waris. Bila laporan masuk pada hari kerja, penerbitan akta bisa dilakukan dalam waktu satu hari.
"RT harus aktif melapor. Meski keluarga merasa tak butuh akta, ketua RT tetap punya kewajiban melaporkan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44," tegasnya.
Iryanto berharap, dengan sistem pelaporan yang makin sederhana dan cepat, kesadaran masyarakat dan perangkat lingkungan terhadap pentingnya administrasi kependudukan akan meningkat.
Tujuannya, agar tidak ada lagi warga yang secara administratif 'masih hidup' padahal telah meninggal dunia. (adv)