SLF Terbit, Tapi Proteksi Kebakaran Tak Berfungsi? DPRD Samarinda Soroti Celah Aturan
ILUSTRASI APAR/ Pexels
Damkar Ingin Dilibatkan Lebih Jauh
Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga melihat perlunya memperkuat posisi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) dalam memastikan aspek proteksi kebakaran bangunan.
Rohim menilai personel Damkar memiliki pengalaman teknis yang diperoleh dari kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, penerbitan SLF selama ini melibatkan tenaga ahli yang melakukan pengujian berdasarkan persyaratan dan kajian teknis.
Menurut Rohim, pengetahuan tersebut perlu dipertemukan agar aspek keselamatan kebakaran tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun teoritis.
“Perda ini diharapkan nanti bisa memberikan wewenang lebih besar kepada mereka untuk melakukan intervensi.”
Intervensi yang dimaksud berkaitan dengan kondisi bangunan yang dinilai tidak memenuhi atau tidak menjalankan sistem proteksi kebakaran sebagaimana mestinya.
Bukan Sekadar Punya Alat Pemadam
Persoalan proteksi kebakaran juga tidak berhenti pada keberadaan alat pemadam.
Sebuah bangunan dapat memiliki sistem proteksi kebakaran, tetapi persoalan muncul ketika sistem tersebut tidak dirawat, tidak memenuhi standar, atau tidak berfungsi saat terjadi keadaan darurat.





