Sidang Adat Toraya Pulihkan Hubungan Setelah Candaan Pandji Pragiwaksono
PERSIDANGAN ADAT - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026)/ Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses ini tidak hanya untuk Pandji.
Polemik yang muncul akibat potongan pertunjukan menimbulkan reaksi yang tidak selalu proporsional.
“Dalam proses ini, kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga meminta maaf atas hal-hal yang menyinggung, termasuk ucapan atau sikap yang terjadi dalam dinamika kemarin,” kata Romba dalam keterangan media diterima redaksi Avnmedia.id
Hakim Adat Tekankan Musyawarah dan Pemulihan
Para hakim adat, termasuk Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, dan Yusuf Sura’ Tandirerung, menilai persoalan ini berakar dari ketidaktahuan Pandji.
Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan seluruh komunitas.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menambahkan, hukum adat Toraya menekankan pemulihan relasi, bukan penghukuman.
“Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” jelas Daud.
Tanggung Jawab Pemulihan: Babi dan Ayam
Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).




