Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.

Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.

"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.

Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.

Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Yang Disorot Bupati Kukar, Tingkatkan PAD untuk Lepas Ketergantungan Dana Bagi Hasil
by Irwan2025-07-22 18:14:22

Kukar genjot PAD, kurangi ketergantungan migas-batubara. Fokus kembangkan sektor non-ekstraktif.

image
Advertorial Dua Tim Kukar Borong Gelar Juara di Piala Soeratin Cup 2025, Siap Tampil di Level Nasional
by Irwan2025-07-21 22:30:00

Dua tim Kukar juara Piala Soeratin U-13 dan U-15, siap wakili Kaltim di ajang nasional September ini