Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.

Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.

"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.

Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.

Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Warga Jadi Penggerak Utama Pendidikan Pancasila, Didik Agung Sosialisasikan Perda ke Masyarakat Tenggarong Seberang
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-11-15 21:47:00

Warga dilibatkan dalam Pendidikan Pancasila lewat Perda 9/2023, Didik Agung sosialisasikan ke desa.

image
Advertorial Bupati Kukar Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Demi Pembangunan Berkelanjutan
by Irwan2025-07-28 18:29:00

Bupati Kukar tegaskan sinergi eksekutif-legislatif penting untuk pembangunan berkelanjutan daerah.