Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO
"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.
Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.
"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.
Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.
Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)