Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.

Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.

"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.

Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.

Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Gelar HUT RI ke-81 Tanpa APBD, Libatkan Keluarga hingga Masyarakat
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-08-27 21:00:00

Perayaan HUT RI ke-81 DPRD Samarinda berlangsung meriah selama tiga hari tanpa dana APBD

image
Advertorial Samarinda Masih Kekurangan 500 Guru, DPRD Dorong Pengangkatan Berstatus ASN
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-08-21 20:12:00

DPRD Samarinda menyoroti kekurangan 500 guru dan mendorong pemenuhan tenaga pendidik