Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.

Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.

"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.

Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.

Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Ada Pendampingan Intensif Jelang Peluncuran Kopdes Merah Putih di Kukar
by Adrian Jasman2025-06-27 09:03:00

Soal teknis peluncuran koperasi secara nasional, Diskop UMKM Kukar masih menanti arahan.

image
Advertorial Pasar Pagi Hampir selesai, DPRD Kota Samarinda Minta Pemkot Segera Buka Akses untuk Pedagang
by Nayara Faiza2025-06-24 14:41:00

Pedagang Pasar Pagi belum dapat tempat tetap, DPRD Kota Samarinda desak Pemkot percepat relokasi