Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO

"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.

Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.

"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.

Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.

Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Soroti Penurunan Omzet Pasar Tradisional dan Dorong Kemudahan Regulasi
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-06-02 15:14:00

Pedagang pasar Samarinda alami penurunan pendapatan, DPRD minta penyesuaian stok barang

image
Advertorial Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pengendali Harga Pangan di Samarinda
by Redaksi2026-05-31 08:17:00

DPRD Samarinda dorong Koperasi Merah Putih jadi penyangga pangan dan pengendali harga pokok.