Sekretaris DPMPD Kaltim Ungkap Ada 327 BUMDes di Kaltim Sudah Berbadan Hukum, Cek Syarat Pendirian

Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati/ HO
AVNMEDIA.ID - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati sebut saat ini, untuk Kaltim memiliki 772 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari angka itu, per 1 Oktober 2024 lalu, sebanyak 327 di antaranya telah berbadan hukum.
BUMDes yang berbadan hukum dinilai penting, karena bisa menjadi dasar untuk adanya kerja sama antara BUMDes dengan sektor swasta ataupun pemerintah.
"Ya, jadi BUMDes itu seperti misalnya Perusda kalau untuk provinsi. Nah, kalau untuk desanya, itu dinamakan BUMDes," jelas Eka menjabarkan soal BUMDes.
Ia jelaskan lagi soal dasar pebentukan BUMDes.
Yakni ada pada PP 11 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam PP 11 Tahun 2021, pemerintah menekankan pentingnya legalitas, tata kelola, dan partisipasi masyarakat dalam mendirikan BUMDes.
"Di sana, praturan pendirian Badan Usaha Milik Desa telah diatur secara jelas," ucapnya.
Eka jelaskan syarat utama pendirian BUMDes adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa.
"Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal," jelasnya.
Kini, dalam waktu ke depan, pihaknya akan melakukan langkah agar seluruh BUMDes di Kaltim bisa berbadan hukum.
Tujuannya, untuk mempermudah mereka dalam sektor pengembangan ekonomi. (adv)