Sekolah Dilarang Jual Buku, DPRD Samarinda Waspadai Pungutan Liar di Tahun Ajaran Baru

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi/ Foto: HO
AVNMEDIA.ID - DPRD Samarinda kembali mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk penjualan buku kepada siswa.
Ismail Latisi, anggota Komisi IV, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah kota yang menggratiskan seluruh kebutuhan buku ajar dan LKPD mulai tahun ajaran 2025/2026.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Andi Harun dan berlaku di seluruh satuan pendidikan di Samarinda.
Ismail menilai, setelah ada kebijakan resmi, maka tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk menarik pembayaran buku dari siswa.
“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).