Perwakilan Ditjen Bina Pemdes Jelaskan Alur Proses Pembentukan Desa, Proses Dimulai dari Musyawarah Warga

Suasana diskusi Rakortek dan FGD (Foto: DPMPD Kaltim)

AVNMEDIA.ID - Dalam rangka mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Indonesia, Sri Wahyuni Febrianti Firman selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI menyampaikan arah kebijakan, isu strategis, dan langkah percepatan dalam penyelesaian batas desa.

Perempuan yang biasa disapa Ayu Firman ini menegaskan, bahwa penyelesaian batas desa merupakan langkah fundamental untuk memastikan legalitas wilayah administrasi desa.

“Penyelesaian batas desa tidak hanya menjadi keharusan administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan stabilitas sosial di tingkat lokal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Focus Group Discussion (FGD) terkait penetapan dan penegasan batas desa yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Ayu Firman menjelaskan bahwa isu strategis yang dihadapi meliputi konflik batas wilayah, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, serta hambatan teknis seperti keterbatasan data dan peta.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah percepatan yang melibatkan pendekatan berbasis teknologi, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat desa.

Selain membahas batas desa, Ia juga menyoroti mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan.

Proses ini, menurutnya, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Usulan perubahan status desa harus diajukan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan pendapat masyarakat melalui musyawarah desa. Proses ini bertujuan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan status desa diawali dengan pembahasan di tingkat desa melalui musyawarah.

Hasil dari musyawarah ini kemudian dirumuskan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen usulan kepada tim perubahan status desa.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dievaluasi oleh gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dari Menteri Dalam Negeri.

Setelah itu, kode desa baru diterbitkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan rekomendasi.

“Tahapan ini harus dilengkapi dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi perubahan status desa,” jelasnya.

Dalam konteks penetapan dan penegasan batas desa maupun perubahan status desa, Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.

Dukungan kebijakan melalui regulasi yang kuat juga menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan program ini.

“Dengan pendekatan yang terarah dan kolaboratif, saya optimis bahwa percepatan penyelesaian batas desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan dapat tercapai, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Dispar Kukar Perkuat Peran Pokdarwis Lewat Bantuan Sarana Wisata Desa
by Adrian Jasman2025-06-16 18:23:00

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan penguatan ekonomi desa.

image
Advertorial Ada Air Terjun hingga Goa Binuang, Sebulu Seriusi Potensi Wisata Lokal Daerah di Kukar
by Adrian Jasman2025-06-15 18:21:00

Didukung kekayaan alam yang melimpah, wilayah ini mulai serius mengembangkan potensi lokal demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.