Perwakilan Ditjen Bina Pemdes Jelaskan Alur Proses Pembentukan Desa, Proses Dimulai dari Musyawarah Warga

Suasana diskusi Rakortek dan FGD (Foto: DPMPD Kaltim)
Ia menjelaskan bahwa perubahan status desa diawali dengan pembahasan di tingkat desa melalui musyawarah.
Hasil dari musyawarah ini kemudian dirumuskan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen usulan kepada tim perubahan status desa.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dievaluasi oleh gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dari Menteri Dalam Negeri.
Setelah itu, kode desa baru diterbitkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan rekomendasi.
“Tahapan ini harus dilengkapi dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi perubahan status desa,” jelasnya.
Dalam konteks penetapan dan penegasan batas desa maupun perubahan status desa, Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
Dukungan kebijakan melalui regulasi yang kuat juga menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan program ini.
“Dengan pendekatan yang terarah dan kolaboratif, saya optimis bahwa percepatan penyelesaian batas desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan dapat tercapai, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutupnya. (adv)