Perwakilan Ditjen Bina Pemdes Jelaskan Alur Proses Pembentukan Desa, Proses Dimulai dari Musyawarah Warga

Suasana diskusi Rakortek dan FGD (Foto: DPMPD Kaltim)
AVNMEDIA.ID - Dalam rangka mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Indonesia, Sri Wahyuni Febrianti Firman selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI menyampaikan arah kebijakan, isu strategis, dan langkah percepatan dalam penyelesaian batas desa.
Perempuan yang biasa disapa Ayu Firman ini menegaskan, bahwa penyelesaian batas desa merupakan langkah fundamental untuk memastikan legalitas wilayah administrasi desa.
“Penyelesaian batas desa tidak hanya menjadi keharusan administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan stabilitas sosial di tingkat lokal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Focus Group Discussion (FGD) terkait penetapan dan penegasan batas desa yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Ayu Firman menjelaskan bahwa isu strategis yang dihadapi meliputi konflik batas wilayah, kurangnya koordinasi antar pihak terkait, serta hambatan teknis seperti keterbatasan data dan peta.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah percepatan yang melibatkan pendekatan berbasis teknologi, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat desa.
Selain membahas batas desa, Ia juga menyoroti mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan.
Proses ini, menurutnya, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Usulan perubahan status desa harus diajukan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan pendapat masyarakat melalui musyawarah desa. Proses ini bertujuan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga,” tegasnya.