Penataan Pasar Samarinda Dibahas, DPRD dan Dinas Perdagangan Susun Perda Khusus

PASAR - Potret pasar segiri Samarinda/ Foto: IST
Sementara itu, Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa sejumlah pasar tradisional kini mengalami penurunan aktivitas akibat minimnya jumlah pedagang.
Mirisnya, di tengah kondisi tersebut, rencana membangun pasar baru tetap bergulir tanpa dukungan regulasi yang kuat.
Merespons situasi tersebut, Komisi II berinisiatif menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur sistem perpasaran secara terpadu.
Aturan ini akan mencakup pasar tradisional dan pasar modern, termasuk aspek pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan.
“Kita perlu aturan yang mengatur semuanya secara menyeluruh. Tidak bisa lagi hanya berpikir parsial. Semua harus terintegrasi: pembangunan fisik, pemberdayaan pedagang, retribusi, hingga pengawasan pasar modern,” tegas Rusdi.
Rusdi menambahkan bahwa kehadiran Perda akan menjadi pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan perdagangan dan distribusi anggaran.
Dengan dasar hukum yang kuat, wajah perpasaran Samarinda diharapkan bisa mengalami perubahan yang merata dan berkeadilan. (adv)