DPRD Samarinda

Penataan Pasar Pagi Disorot, DPRD Samarinda Minta Data Penerima Dicek Ulang

DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: IST

AVNMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti perlunya Pemerintah Kota Samarinda melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima tahap 5 dalam proses relokasi serta penataan kawasan Pasar Pagi

Ia menilai validasi data penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima kios maupun lapak pada program penataan tersebut.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah mengikuti High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Ballroom Arutala Lantai 4 Bapperida Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Iswandi menekankan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan di antara para pedagang lama dan pihak yang baru terdata.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahap kelima relokasi terdapat total 129 nama yang tercantum sebagai penerima. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 nama disebut merupakan penyewa lama yang selama ini ia perjuangkan agar tetap mendapatkan tempat dalam penataan Pasar Pagi.

“Dari 129 itu, 93 adalah penyewa yang saya perjuangkan selama ini,” ucapnya.

Meski demikian, Iswandi menyebut masih ditemukan indikasi ketidaksesuaian data di lapangan yang berpotensi merugikan pedagang yang benar-benar berhak. 

Ia bahkan telah meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah nama yang dianggap tidak sesuai.

“Saya temukan data di lapangan ada yang tidak benar. Saya tidak sebutkan, tapi tolong dicek lagi,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam proses penataan Pasar Pagi adalah memastikan keadilan bagi pedagang yang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut sebelum dilakukan pembangunan ulang. 

Menurutnya, prioritas harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tercatat sebagai pedagang aktif di pasar lama.

Iswandi juga menyinggung adanya kemungkinan data penyewa baru yang ikut masuk dalam daftar penerima, sementara masih ada pedagang lama yang belum mendapatkan tempat.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Jangan sampai orang yang tidak berhak menerima malah dapat. Sementara yang benar-benar pedagang masih ada yang belum terakomodir,” jelasnya.

Dari total data yang dimilikinya sebanyak 177 penyewa, ia menyebut baru 93 orang yang masuk dalam daftar tahap 5, sehingga masih terdapat sekitar 60 data yang perlu ditelusuri ulang. Ia meminta agar proses verifikasi dilakukan lebih ketat dan transparan.

Selain itu, Iswandi juga meminta agar pemerintah menindak penyewa kios yang tidak menempati tempat usahanya atau justru menyewakan kembali kepada pihak lain. Ia menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan penataan.

Ia menegaskan bahwa kios yang tidak digunakan secara aktif atau justru dialihkan kembali kepada pihak lain perlu segera ditertibkan, karena menurutnya fasilitas tersebut harus benar-benar diprioritaskan untuk pedagang yang menjalankan usaha secara langsung. (adv/naf)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Soroti Penurunan Omzet Pasar Tradisional dan Dorong Kemudahan Regulasi
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-06-02 15:14:00

Pedagang pasar Samarinda alami penurunan pendapatan, DPRD minta penyesuaian stok barang

image
Advertorial DPRD Samarinda Tekankan Peran UMKM dalam Program MBG di Daerah
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-29 13:34:00

DPRD Samarinda soroti MBG, SPPG diminta prioritaskan UMKM dan produk lokal sesuai aturan pemerintah