Komdigi Perkuat Pengawasan HKI Digital, Ribuan Situs Ilegal Jadi Ancaman Industri Kreatif
KONTEN INTERNET NEGATIF - Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital/ Dok Narsum
“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami,” ujar Elvira.
AVISI kini mendorong strategi "Follow the Money" dengan melibatkan penyedia layanan pembayaran dan pengiklan agar situs ilegal tidak lagi memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pembajakan.
Selain itu, AVISI juga memperkuat koordinasi dengan Komdigi untuk mempercepat proses penurunan (takedown) situs ilegal sebelum pelaku berpindah menggunakan domain baru.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Negatif Digital
Secara keseluruhan, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia.
Meski jumlah pelanggaran HKI masih lebih kecil dibandingkan kategori konten negatif lainnya seperti perjudian online, pemerintah menilai isu perlindungan kekayaan intelektual memiliki dampak strategis bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.
Kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus memberikan penghargaan terhadap karya kreator nasional.
Dengan memperkuat akses terhadap konten legal, masyarakat turut berkontribusi menjaga pertumbuhan industri kreatif dan melindungi nilai ekonomi dari karya anak bangsa. (jas)





