Komdigi Perkuat Pengawasan HKI Digital, Ribuan Situs Ilegal Jadi Ancaman Industri Kreatif
KONTEN INTERNET NEGATIF - Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital/ Dok Narsum
AVNMEDIA.ID - Ancaman pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital semakin meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap distribusi konten ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kreatif nasional.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital.
Mayoritas pelanggaran ditemukan melalui situs web ilegal yang menjadi jalur utama penyebaran konten bajakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan dari total kasus tersebut sebanyak 9.109 pelanggaran berasal dari situs web independen.
“Situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta.
Situs Web Ilegal Jadi Kanal Utama Pembajakan Digital
Komdigi menilai pola pelanggaran HKI saat ini semakin berkembang dan terorganisir.
Para pelaku tidak hanya menggunakan satu domain, tetapi terus membuat alamat situs baru untuk menghindari pemblokiran.
Alexander menjelaskan, pelanggaran HKI digital tidak hanya berkaitan dengan penyebaran konten tanpa izin, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar terhadap kreator, rumah produksi, hingga pelaku industri kreatif.
“Pelanggaran HKI di ruang digital bukan hanya persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional,” katanya.
Berbeda dengan situs web ilegal, aktivitas pelanggaran melalui media sosial dinilai relatif lebih terkendali karena sejumlah platform telah memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan konten yang lebih ketat.
Komdigi Dorong Kolaborasi dengan Industri Digital
Untuk menekan angka pembajakan digital, Komdigi terus meningkatkan sistem pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan platform digital dan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat ikut berperan menjaga ekosistem digital yang sehat dengan memilih menggunakan layanan konten legal.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegas Alexander.
Menurut Komdigi, perlindungan HKI menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Industri Streaming Terapkan Strategi "Follow the Money"
Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, mengatakan industri streaming terus memperkuat strategi kolaborasi untuk menghadapi pembajakan digital.
Menurutnya, data industri menunjukkan sebagian besar pelanggaran HKI masih terjadi melalui situs web ilegal.
“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami,” ujar Elvira.
AVISI kini mendorong strategi "Follow the Money" dengan melibatkan penyedia layanan pembayaran dan pengiklan agar situs ilegal tidak lagi memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pembajakan.
Selain itu, AVISI juga memperkuat koordinasi dengan Komdigi untuk mempercepat proses penurunan (takedown) situs ilegal sebelum pelaku berpindah menggunakan domain baru.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Negatif Digital
Secara keseluruhan, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia.
Meski jumlah pelanggaran HKI masih lebih kecil dibandingkan kategori konten negatif lainnya seperti perjudian online, pemerintah menilai isu perlindungan kekayaan intelektual memiliki dampak strategis bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.
Kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus memberikan penghargaan terhadap karya kreator nasional.
Dengan memperkuat akses terhadap konten legal, masyarakat turut berkontribusi menjaga pertumbuhan industri kreatif dan melindungi nilai ekonomi dari karya anak bangsa. (jas)





