Keuntungan Tambang ke Pusat Tapi Beban Lingkungan ke Daerah, Dewan Kritisi UU Minerba

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (Foto: IST)
AVNMEDIA.ID - Regulasi mengenai tambang yang berlaku saat ini dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang menyoroti ketimpangan antara besarnya dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung daerah, sementara keuntungan ekonominya justru terpusat di pemerintah pusat.
Sorotan ini mengarah pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Rohim, alih-alih memperkuat semangat desentralisasi, regulasi tersebut justru menarik kembali kewenangan ke arah yang lebih sentralistik.
“Pusat menikmati keuntungan ekonominya, tapi daerah dibiarkan menghadapi kerusakan lingkungan dan sosial yang ditinggalkan. Ini bentuk nyata dari ketidakadilan,” tegasnya.
Rohim menyayangkan bagaimana daerah penghasil kerap hanya dijadikan lokasi eksploitasi, tanpa diberi kuasa yang seimbang atas pengelolaan atau pemanfaatan hasil tambang.