Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Desa untuk Wilayah Antar Kecamatan Bisa Tuntas dalam Enam Bulan

Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI (Foto: DPMPD Kaltim)
AVNMEDIA.ID - Dalam upaya mempercepat penyelesaian batas desa di Indonesia, Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI, menyoroti strategi penting untuk menangani perselisihan batas wilayah antar desa.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan batas desa adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola wilayah yang tertib.
“Batas desa yang jelas akan meminimalkan konflik horizontal, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif,” ujar wanita yang biasa disapa juga dengan Ayu Firman pada rapat Koordinasi Teknis dan Focus Group Discussion (FGD) bertema Arah Kebijakan, Isu Strategis, dan Langkah Percepatan Dalam Penyelesaian Batas Desa beberapa hari lalu.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan.
Perselisihan semacam ini harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh camat. Hasil dari musyawarah ini wajib dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi untuk menjamin legalitasnya.
Sementara itu, untuk perselisihan batas desa antar kecamatan tetapi masih berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, musyawarah dan mufakat dilakukan dengan fasilitasi oleh bupati atau wali kota.
Proses ini juga diwajibkan untuk dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
Kemendagri menetapkan bahwa setiap perselisihan batas desa harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.