DPRD Samarinda Soroti Jalan Wahid Hasyim II Berlubang, Perbaikan Segera Didorong
DPRD - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo/ Foto: Avnmedia
AVNMEDIA.ID - Kondisi Jalan Wahid Hasyim II yang mengalami kerusakan cukup parah mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Permukaan jalan yang berlubang dan bergelombang dinilai berisiko bagi keselamatan pengguna, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti.
Terlebih, ruas jalan itu memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi dan turut dilalui kendaraan dengan muatan maupun ukuran besar.
“Keresahan masyarakat ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami di Komisi III,” ucapnya.
Sebelum menentukan bentuk penanganan, DPRD Samarinda akan terlebih dahulu memastikan pihak yang memiliki kewenangan terhadap ruas Jalan Wahid Hasyim II.
Langkah tersebut diperlukan agar proses perbaikan nantinya dapat dilakukan oleh instansi yang tepat.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah untuk memastikan status jalan tersebut, apakah masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota Samarinda atau merupakan ranah Pemerintah Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Menurut Arie, kejelasan mengenai status pengelolaan jalan menjadi tahapan penting sebelum tindakan perbaikan didorong.
Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat diarahkan langsung kepada dinas teknis yang memiliki tanggung jawab atas ruas tersebut.
Ia memastikan Komisi III tidak akan berhenti pada tahap koordinasi.
Apabila kewenangan sudah diketahui, DPRD akan mendorong instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan kondisi di lapangan dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.
“Setelah kita pastikan ranah kewenangannya, kami akan langsung menindaklanjuti dan mendorong dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan perbaikan. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bergerak,” pungkasnya.
Arie menegaskan perbaikan Jalan Wahid Hasyim II harus segera dilakukan setelah status kewenangannya dipastikan agar tidak sampai menimbulkan korban. (adv/naf)





