DPRD Samarinda Sidak Dua Perusahaan Kontraktor Tambang, Temukan Hal Ini

Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda/ HO
AVNMEDIA.ID - Pada Senin (17/3/2025), inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III ke sejumlah perusahaan tambang di Samarinda.
Sidak itu juga diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, hal ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan reklamasi dan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Fokus sidak kali ini tertuju pada dua perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di bawah konsesi PT Lana Harita Indonesia, yakni PT Puspa Juita dan PT Mitra Indah Lestari.
Dari hasi tinjauan, terungkap bahwa bahwa reklamasi di kedua lokasi tersebut belum optimal.
Beberapa temuan utama yang mencuat antara lain tidak adanya sedimen pond (kolam penampungan sedimen) dan sistem resapan air yang memadai.
Kondisi ini ia sebut berpotensi meningkatkan risiko banjir di Samarinda Utara akibat aliran air hujan yang membawa material tambang ke wilayah pemukiman.
“Kami melihat bahwa reklamasi di lokasi tambang ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak adanya sedimen pond menyebabkan material tambang mudah terbawa arus air, yang akhirnya mencemari sungai dan berpotensi memperparah banjir,” ujar Deni.
Ia juga menyoroti minimnya sistem resapan air yang seharusnya menjadi bagian penting dari reklamasi tambang. “Reklamasi tidak hanya tentang menanam kembali tanaman, tetapi juga memastikan keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi warga sekitar,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari sisi pemerintah eksekutif, DLH Kota Samarinda menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Kepala DLH Samarinda, Erwin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan tambang akan diperketat. “Kami akan memberikan rekomendasi teknis agar perusahaan segera memperbaiki sistem reklamasi mereka. Jika tidak, sanksi tegas bisa diterapkan,” kata Erwin.
Selain itu, DLH juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Tambang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi lingkungan. (adv)