DPRD Samarinda Gagas Raperda Anti Diskriminasi Umur, Buka Ruang Kerja Bagi Usia di Atas 35 Tahun

ILUSTRASI PEKERJA - DPRD Samarinda Gagas Raperda Anti Diskriminasi Umur untuk Pekerja (Foto: Canva)
“Kami tetap pastikan seluruh pasal selaras dengan aturan nasional. Tapi kami juga ingin daerah punya ruang untuk membuat kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi di lapangan,” tegas Herminsyah.
Ia menambahkan, pembentukan raperda ini melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan, serikat pekerja, hingga masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kebutuhan riil dunia kerja.
Lebih jauh, Herminsyah menekankan bahwa tidak semua jenis pekerjaan membutuhkan batas usia yang ketat.
Di sektor jasa dan administrasi, misalnya, kemampuan kerja tak melulu ditentukan usia.
“Banyak kok yang di usia 40-an masih sangat produktif dan kompeten. Jadi, kenapa harus dibatasi hanya karena umur?” ujarnya.
DPRD pun berharap perusahaan-perusahaan di Samarinda bisa mulai mengubah pola pikir rekrutmen yang terlalu terpaku pada angka usia.
“Selama seseorang sehat, sanggup, dan punya keahlian yang dibutuhkan, seharusnya mereka tetap punya ruang untuk berkarya,” pungkasnya. (adv)