DPRD Samarinda Dorong PPID Digital agar Informasi Publik Lebih Mudah Diakses
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Sekretariat DPRD didorong memperkuat pengelolaan informasi publik melalui pembenahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penguatan tersebut dibahas melalui proses pendampingan dan evaluasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari alur permintaan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelompokan jenis informasi hingga kelengkapan administrasi pelayanan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai perkembangan teknologi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan informasi pemerintah.
Menurutnya, mekanisme pelayanan harus mengikuti kebutuhan tersebut dengan tetap memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat sekarang membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses. Karena itu, layanan PPID DPRD harus mulai meninggalkan pola manual dan diperkuat dengan sistem digital,” terang Samri.
Digitalisasi PPID Perlu Perluas Akses Informasi
Penerapan layanan digital, kata Samri, dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai aktivitas DPRD tanpa harus melalui proses yang panjang.
Informasi mengenai agenda lembaga, kegiatan kedewanan, produk hukum maupun dokumen anggaran dapat disajikan melalui sistem yang lebih mudah dijangkau.
Ketersediaan informasi secara terbuka juga dinilai dapat meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif. Dengan begitu, publik memiliki kesempatan untuk mengetahui proses kerja DPRD secara lebih langsung.
“Masyarakat tidak boleh kesulitan hanya untuk mengetahui apa yang dikerjakan DPRD. Informasi yang memang menjadi hak publik harus bisa ditemukan dengan mudah,” ucapnya.
Keterbukaan Informasi Tetap Punya Batas
Meski mendorong akses informasi yang lebih luas, Samri mengingatkan bahwa digitalisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengunggah seluruh dokumen.
Pengelola PPID tetap harus memilah informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan dalam menentukan dokumen yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Keterbukaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dibuka, sementara informasi yang dikecualikan harus diproses sesuai prosedur,” jelasnya.
Akurasi Data Jadi Bagian Penting
Selain membangun sistem yang mudah digunakan, kualitas data juga menjadi perhatian dalam proses pembenahan PPID.
Samri mengingatkan agar peningkatan kecepatan pelayanan tidak membuat ketelitian dalam pengelolaan dokumen terabaikan.
Menurutnya, informasi yang tersedia secara digital harus memiliki data yang akurat serta administrasi yang tertata.
Hal tersebut penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru ketika mengakses layanan PPID.
Penguatan sistem informasi tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan publik di lingkungan DPRD Samarinda semakin terbuka.
Lebih dari sekadar menyediakan dokumen secara daring, keberadaan PPID yang kuat diharapkan mampu mendorong masyarakat ikut memantau proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat informasi tersedia secara online. Yang lebih penting, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan,” pungkas Samri.
Samri menekankan bahwa penguatan PPID harus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses, mengawasi, dan terlibat dalam proses pemerintahan. (adv)





