DPRD Samarinda Cari Formula Baru Dongkrak PAD untuk Sektor Reklame
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca/ DPRD Samarinda
AVNMEDIA.ID - Upaya Pemerintah Kota Samarinda meningkatkan pendapatan dari sektor reklame masih menghadapi sejumlah tantangan.
Di satu sisi, daerah membutuhkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain pelaku usaha mengaku masih terbebani oleh proses perizinan yang dinilai panjang dan rumit.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan pelaku usaha adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan konstruksi reklame.
Menurut para pengusaha, aturan tersebut dinilai kurang relevan karena konstruksi tiang reklame dianggap berbeda dengan bangunan gedung pada umumnya.
Mereka berpendapat bahwa kewajiban mengurus PBG untuk pemasangan baliho maupun reklame permanen dan semi permanen justru menambah panjang proses administrasi yang harus dilalui sebelum usaha dapat berjalan.
“Bukan karena mereka tidak mau membayar pajak atau tidak taat aturan. Yang mereka sampaikan adalah masih adanya proses perizinan yang dianggap cukup rumit, termasuk kewajiban mengurus PBG yang dinilai memberatkan,” kata Markaca.
Menurutnya, masukan dari pelaku usaha menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan regulasi baru agar perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
DPRD Masih Kaji Formulasi Regulasi
Markaca menjelaskan pembahasan Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame saat ini masih berada pada tahap awal.
Karena itu, berbagai masukan dari pelaku usaha maupun OPD masih akan dikumpulkan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan mekanisme perizinan maupun ketentuan lain yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.
Dalam waktu dekat, pansus akan kembali melakukan pendalaman materi setelah naskah akademik selesai disusun.
Selain itu, DPRD juga masih menunggu sejumlah rekomendasi teknis dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan reklame.
“Masih ada tahapan berikutnya. Setelah naskah akademik selesai, kami akan kembali melakukan pembahasan dan menunggu rekomendasi dari beberapa OPD terkait,” ujarnya.
Adapun OPD yang akan memberikan masukan antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Realisasi Pajak Reklame Masih Jauh dari Target
Pembahasan regulasi baru ini dinilai semakin penting karena capaian pendapatan daerah dari sektor reklame masih belum sesuai harapan.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor reklame masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dari target sekitar Rp10 miliar pada tahun berjalan, pendapatan yang berhasil masuk ke kas daerah baru berkisar Rp1,2 miliar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena sektor reklame selama ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan PAD Kota Samarinda.
Markaca menilai diperlukan langkah yang lebih komprehensif agar sektor ini dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan kepatuhan hukum.
“Ini menjadi tantangan bersama. Bagaimana pemerintah daerah bisa memperoleh pendapatan yang optimal, sementara pelaku usaha juga mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
Dengan regulasi yang tepat, Samarinda diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan optimalisasi PAD dari sektor reklame. (adv)





