Disdukcapil Kukar Gencarkan Kampanye Anti Nikah Siri Lewat Sidang Isbat Terpadu
.jpg)
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto/ IST
AVNMEDIA.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dan Pengadilan Agama Kukar menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kukar pada Senin, 21 April 2025 dan akan berlaku selama satu tahun ke depan.
Kolaborasi antarinstansi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat nikah secara terintegrasi, yang bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan resmi dan menjamin hak-hak hukum pasangan serta anak dalam kehidupan berkeluarga.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif.
“Sinergi ini sangat krusial karena menyentuh aspek legalitas pernikahan. Kami sepenuhnya mendukung langkah ini dan berharap kegiatan serupa bisa menjangkau seluruh kecamatan di Kukar,” ujar Iryanto pada Rabu, 30 April 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan upaya konkret dalam mengatasi praktik nikah siri yang masih marak terjadi di beberapa daerah.